Ketenagakerjaan
a. Persyaratan Karyawan
i. Latar
pendidikan minimal SLTA/sederajat.
ii. Usia
minimal 18 tahun.
iii. Sehat
jasmani dan rohani.
iv. Lolos
tes Recruitment Karyawan : Tes Kesehatan, Phsycotest, Tes wawancara, tes
praktik.
b. Kesejahteraan Karyawan
i. Jaminan
sosial, bantuan suka cita, bantuan duka cita, bantuan kaca mata, bantuan rawat
jalan, bantuan rawat inap.
ii. Penyerahan
karyawan terbaik setiap tahun.
iii. Kepemilikan
saham, insentif, tunjangan hari tua, pensiun dan tunjangan hari raya.
iv. Beasiswa
anak karyawan, sarana ibadah, poliklinik, koperasi karyawan, kantin, rekreasi.
v. Training
dan pelatihan karyawan-karyawan. Training : halal, six sigma, NPWP, dan
sbg.
Fasilitas
Pendukung Kerja
Sumber daya
manusia merupakan faktor yang sangat penting dalam proses produksi, sehingga
perlu diperhatikan kesejahteraan jasmani dan rohaninya. Dalam usaha untuk
mendapatkan tenaga manusia yang berpotensi. PT. Indofood CBP Sukses Makmur Tbk.
Tangerang memperhatikan kesejahteraan karyawan yang dituangkan dalam bentuk
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara PT. Indofood CBP Sukses Makmur Tbk.
Divisi Noodle – Pabrik Tangerang dengan SPSI Sektor RTMM Unit Kerja PT.
Indofood CBP Sukses Makmur Tbk. Divisi Noodle – Pabrik Tangerang.
Isi PKB
menyangkut masalah antara lain :
a. Penggajian
i. Sistem
Penggajian.
ii. Insentif.
iii. Kenaikan
gaji / upah pokok tahunan.
iv. Kerja
lembur.
v. Tunjangan
hari raya keagamaan.
vi. Pajak
penghasilan.
b.
Cuti Hari Libur dan Ijin
Meninggalkan Pekerjaan
i. Ijin
Meninggalkan pekerjaan.
ii. Cuti
tahunan.
iii. Cuti
hamil, gugur kandungan dan haid.
iv. Mangkir.
v. Meninggalkan
Pekerjaan.
c. Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Ø Perlengkapan
dan Pakaian kerja.
1.
Pekerja diwajibkan memakai pakaian kerja selama melakukan pekerjaan.
2.
Pekerja yang bekerja di tempat yang membutuhkan perlengkapan kerja akan
diberikan perlengkapan kerja sesuai dengan kebutuhannya.
3.
Pekerja yang sudah melampaui masa percobaan diberi pakaian kerja
sebanyak 3 stel per tahun.
4.
Perlengkapan dan pakaian kerja adalah milik perusahaan yang harus
senantiasa dipelihara.
Ø Peralatan
kerja.
1.
Perusahaan menyediakan alat – alat kerja bagi pekerja dengan jenis yang
telah ditentukan bagi masing – masing pekerjaan / bagi yang bersangkutan.
2.
Pekerja diwajibkan merawat alat – alat kerja tersebut, dan menyimpnnya
pada tempat yang telah ditentukan oleh atasan langsung.
3.
Dalam hal kerusakan pada alat – alat kerja hingga perlu dilakukan
penggantian, pekerja wajib menunjukkan alat kerja yang lama / rusak kepada
atasan langsung untuk diganti.
d.
Koperasi Karyawan
Pembinaan
koperasi karyawan.
e. Tidak Mampu Bekerja Karena Alasan Kesehatan
f. Penyelesaian Keluhan Pekerja
Mogok
dan penutupan perusahaan.
g. Dll